MIND SETTING PELAYANAN PUBLIK
GUNA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Orasi Ilmiah Sempena Wisuda Sarjana IX
STISIPOL RAJA HAJI TANJUNGPINANG
Kamis, 19 November 2009
Oleh: Prof. Dr. Firdaus L.N., M.Si.
Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Riau, Pekanbaru
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
Selamat pagi dan salam sejahtera;
YANG TERHORMAT,
Gubernur Provinsi Kepri,
Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kepri dan Kab/Kota se-Provinsi Kepri
Ketua Koordinator Kopertis Wilayah X Padang
Ketua Yayasan STISIPOL Raja Haji
Ketua dan Anggota Senat STISIPOL Raja Haji
Ketua dan para Wakil Ketua STISIPOL Raja Haji
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepri
Para Ketua Jurusan di lingkungan Universitas Riau
Pimpinan Lembaga/Pusat/Unit di lingkungan STISIPOL
Sejawat dan segenap Civitas Academica STISIPOL Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
Para orang tua & Wisudawan STISIPOL Raja yang berbahagia.
Apa tanda orang amanah, mensyukuri nikmat karena Lillah
Saudaraku yang akan diwisuda hari ini; mengawali Orasi ilmiah sempena Wisuda Sarjana STISIPOL Raja Haji X yang bertepatan juga dengan satu Dasawarsa Berdirinya STISIPOL Raja Haji, perkenankan saya mengungkapkan rasa syukur Kehadirat Illahirabbi atas segala limpahan rahmat, karunia, dan hidayah-Nya yang tiada terbilang. Satu di antara sekian banyak rahmat-Nya itu adalah kehormatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan Orasi Ilmiah di hadapan Civitas Academika STISIPOL Raja Haji pada hari ini. Shalawat dan Salam kepada Junjungan Alam, Nabi Besar Muhammad s.a.w, keluarga dan para Sahabat, serta pengikutnya di akhir zaman yang telah melayani umat manusia dengan penuh keikhlasan.
Hadirin yang menanti-nanti; selanjutnya perkenankan saya untuk sejenak menyampaikan pemikiran tentang: “Mindsetting Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Good Governance” di hadapan Sidang Terbuka Senat STISIPOL Raja Haji.
Globalisasi telah memicu peningkatan kesadaran secara global di semua sektor kehidupan masyarakat dunia yang mewujud dalam bentuk pergeseran cara berfikir dan bertindak sehingga mempengaruhi semua dinamika sektor dan perilaku kehidupan masyarakat. Bagaimana menyediakan pelayanan publik bermutu tinggi sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat bangsa merupakan tema sentral paradigma baru dari pelayanan publik (Bijah Subijanto, 2007). Oleh sebab itu, keunggulan setiap negara-bangsa di seluruh dunia hari ini dan ke depan akan ditentukan oleh fakta apakah ia mampu mengembangkan, dan akhirnya memiliki kebijakan-kebijakan publik yang unggul dalam Pembangunan Nasional bagi negaranya.
Implementasi good governance merupakan salah satu sisi dari kebijakan publik yang unggul dalam konteks pendalaman demokrasi yang diperlukan untuk membangun manusia di seluruh dunia. Tersebab inti kehidupan bernegara adalah demokrasi, maka pelayanan publik sebagai lapisan terluar dari demokrasi dan kebijakan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan publik merupakan domain penting yang didasarkan pada prinsip-prinsip good governance.
Saudaraku yang Berbudi Luhur; Lemahnya modal insan dan daya saing Indonesia dalam kancah dunia ternyata memberikan implikasi terhadap salah satu agenda pembangunan nasional yaitu mewujudkan good governance. Hasil kajian Booz-Allen & Hamilton (Riant Nugroho, 2009) mengungkapkan bahwa Indonesia juga merupakan negara dengan tingkat good governance yang paling rendah di antara negara tetangganya. Indeks good governance Indonesia hanya 2,8, sementara Singapura 8,9, Malaysia 7,7, Thailand 4,8, dan Filipina 3,47.
Berbagai penelitian juga membuktikan, birokrasi di Republik ini belum mampu menyelenggarakan pelayanan kepada publik yang efisien, adil, responsif, dan akuntabel (Riant Nugroho, 2009). Sebaliknya, birokrasi di Indonesia lebih mencerminkan pola pikir (mindset) mengontrol masyarakat, bukannya melayani Akibatnya, citra aparatur pemerintahan kita identik dengan kemalasan, tidak disiplin, dan memeras orang.
Saudaraku yang berhati nurani; birokrasi kita, mestinya menjadikan kepentingan publik sebagai tujuan dan dasar penyelenggaraan pemerintahan. Namun yang terjadi adalah sasaran kebijakan reformasi Indonesia cenderung menjauh dari kebijakan publik dan kian mendekat kepada kepentingan elit dan pejabat publik. Fenomena ini dapat dicermati dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan pemerintah selama ini ternyata tidak lebih dari 10 persen bicara tentang pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat (Sri Palupi, 2009). Selebihnya, 90 persen produk undang-undang berbicara tentang politik dan pemekaran daerah. Setakat ini disinyalir hampir 35 persen daerah pemekaran dinilai gagal untuk mensejahterakan masyarakat melalui otonomi daerah. Fakta menunjukkan bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah menghasilkan pertumbuhan daerah otonom yang luar biasa, yaitu dari 287 Kabupaten/Kota pada tahun 1996 menjadi 489 Kabupaten/Kota atau meningkat 70,38% selama kurun 12 tahun (Riant Nugroho, 2009). Pemekaran wilayah ternyata membuat APBN lebih banyak terkuras untuk membiayai para elit politik dan Birokrat daerah-daerah baru ketimbang untuk mengentaskan kemiskinan, pengangguran dan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung.
Saudaraku yang Suka Meneliti; berbagai assessment yang dilakukan oleh lembaga-lembaga internasional selama ini menyimpulkan bahwa Indonesia sampai saat ini belum mampu mengembangkan Good Governance (Sofian effendi, 2005; Muhammad Ray Akbar, 2008; Djoko B, 2008). Birokrasi di Republik ini juga belum mampu menyelenggarakan pelayanan kepada publik yang efisien, adil, responsif, dan akuntabel (SIDA, 2007; Iqra Azza, 2008; Riant Nugroho, 2009). Sebaliknya, birokrasi kita lebih mencerminkan mindset mengontrol masyarakat, bukan melayani (Taufiq Effendi, 2008; Agus Dwiyanto, 2008). Sementara UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik baru saja memperoleh pengesahan di DPR pada tanggal 23 Juni 2009 setelah hampir empat tahun perjuangan yang amat meletihkan.
Saudaraku yang bergeliga; situasi di atas memicu gagasan perlu ada upaya mengubah cara berfikir dan bertindak dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Perlu dicari kunci yang pas bagi aparatur pemerintahan RI untuk membuka pikiran dan hati agar tidak terbelenggu dengan paradigma berfikir yang kurang mendukung dalam pencapaian pelayanan publik yang prima. Sebelum pemerintah mengubah cara berfikir dan cara memandang terhadap pelayanan publik yang betul-betul prima, maka sesungguhnya pemerintah belum dapat disebut berhasil dalam melakukan reformasi birokrasi untuk menyenangkan ‘hati perut’ orang kampung alias masyarakat.
Saudaraku yang suka minta dilayani; Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU RI No 25 Tahun 2009). Begitu pentingnya pelayanan publik bagi suatu masyarakat, bangsa dan negara, sehingga telah mendorong perkembangan ilmu administrasi publik yang cukup pesat dengan fokus pada penyelenggaraan pemerintah bagi pelayanan publik yang efektif, efisien, ekonomis dan adil.
Dalam era reformasi, pelayanan birokrasi pemerintah tidak banyak mengalami perubahan secara signifikan. Beberapa perilaku aparat birokrasi masih menunjukkan rendahnya derajat akuntabilitas, responsivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ide reformasi yang menginginkan agar birokrasi lebih bersifat transparan, terbuka, dan jujur masih jauh dari harapan. Kultur kekuasaan juga masih sering dijumpai dalam aparat birokrasi pada era reformasi ini. Masih melembaganya kultur feodal dalam birokrasi adalah terkait dengan masih lemahnya kontrol masyarakat terhadap praktrik-praktik tersebut. Padahal bila dipahami sesungguhnya, Good Governance merupakan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, yakni birokrasi yang sistem dan aparaturnya bekerja atas dasar aturan dan koridor nilai-nilai yang dapat mencegah timbulnya berbagai tindak penyimpangan dan perbuatan tercela (mal-administrasi) seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Saudaraku yang mengenal Raja Haji Fisabilillah, kemauan dan kemampuan aparatur pemerintahan dalam memahami hakikat pelayanan publik yang telah dirumuskan sebagai pedoman dalam melakukan reformasi pemerintahan niscaya akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan memberikan Pelayanan yang Prima yang teramat sangat didambakan orang ramai. Kondisi ini baru akan terwujud bila kinerja aparatur mau bekerja secara profesional, berdedikasi dan memiliki standar nilai moral yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, utamanya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik dengan sepenuh hati dan rasa tanggungjawab.
Secara fundamental, Jansen Sinamo (2005) mendefinisikan etos kerja yang professional sebagai “seperangkat perilaku kerja positif yang berakar pada kesadaran yang kental, keyakinan yang fundamental, disertai komitmen yang total pada paradigm kerja yang integral” Jadi, jika seseorang, suatu organisasi atau suatu komunitas menganut paradigma kerja tertentu, percaya padanya secara tulus dan serius serta berkomitmen pada paradigm kerja tersebut, maka kepercayaan itu akan melahirkan sikap kerja dan perilaku kerja mereka secara khas. Itu lah etos kerja mereka dan itu pula budaya kerja mereka.
Boleh jadi karena fakta-fakta yang demikian itu lah sehingga Susilo Bambang Yudhoyono (2008) menandaskan betapa pentingnya budaya unggul dalam melengkapi demokrasi, reformasi, dan tata kelola sebagai bagian yang integral untuk transformasi Indonesia ke depan. Budaya unggul menurutnya adalah “suatu sikap, keyakinan dasar, hasrat untuk menjadi yang terbaik; suatu sikap percaya diri bahwa sebaik apa pun yang dilakukan orang lain, kita dapat melakukan hal tersebut dengan sama baiknya, atau bahkan mungkin jauh lebih baik. Budaya unggul menimbulkan kesukaan untuk belajar, semangat untuk meraih kesuksesan, dan kerinduan untuk berprestasi”.
Saudaraku penduduk Negeri segantang Lada; “Layar hanya berguna bila angin berhembus kea rah tujuan!” Jelaslah bahwa mutu pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada publik sangat ditentukan oleh cara pandangnya terhadap pekerjaan yang diamanahkan. Bila aparatur tersebut memahami bahwa kerja adalah pelayanan dan tugas suci serta hakikat kemuliaan manusia itu ada dalam pekerjaannya, maka niscaya dia akan melayani dengan sungguh-sungguh, tidak setengah hati. Karena pada prinsipnya, secara sosial pelayanan adalah hal yang mulia, karena itu hakikat pekerjaan kita pun mulia dan sebagai makhluk pekerja kita semua adalah insan yang mulia. Secara biologis, ,manusia itu mulia yaitu yang paling unggul dari ratusan juta bibit biologis orangtuanya. Secara spiritual, manusia juga makhluk mulia karena dalam tata penciptaan manusia disebut mahkota ciptaan yang artinya makhluk paling mulia. Martabat inilah yang menjadi landasan bagi harkat pekerjaan kita . Apabila semua orang bekerja sesuai dengan hakikat profesi dan pekerjaannya, maka pelayanan kepada publik akan dilakukan dengan sempurna penuh kerendahan hati.
Dengan demikian, jelaslah bahwa kesucian spiritual dan jasmani adalah prasyarat pokok kehidupan personal dalam organisasi atau birokrasi yang sehat (good governance). Demikian pula masyarakat, bangsa, atau negara yang ingin melakukan reformasi birokrasi dengan sesungguhnya, mestilah menjaga kesucian hatinya dalam bekerja sehingga bersih dari perlikau korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tanpa itu, kebohongan, kejahatan, penipuan, dan karakter manipulatif kian subur dalam rumah birokrasi yang sakit (bad governance) yang selalu menyakitkan hati publik sehingga menimbulkan sumpah serapah. Birokrasi yang yang sehat adalah birokrasi yang tidak minta dilayani masyarakat, tetapi birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada publik secara efisien, efektif dan produktif. Dengan kata lain adalah birokrasi yang mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan tepat, cermat, berdayaguna dan tepat guna (hemat waktu, tenaga, dan biaya).
Saudaraku yang dibekali kemampuan berfikir; Keberhasilan implementasi kebijakan-kebijakan di bidang pelayanan publik akan sangat tergantung dari kesiapan dan ikhtikad baik dari para penyelenggara pelayanan itu sendiri. Pelayanan publik sebagai suatu proses kinerja organisasi (birokrasi), keterikatan dan pengaruh budaya organisasi sangatlah kuat. Dengan kata lain, apapun kegiatan yang dilakukan oleh aparat pelayanan publik haruslah berpedoman pada rambu-rambu aturan normatif yang telah ditentukan oleh organisasi publik sebagai perwujudan dari budaya organisasi publik. Budaya memainkan peranan yang sangat vital dalam membangun sebuah peradaban. Sejak Orde Baru eksis, perhatian bangsa kita lebih tercurah pada upaya-upaya pemulihan ekonomi rakyat dalam pembangunan nasional. Itu tidak berarti bahwa pemerintah sama sekali tidak memperhatikan atau memikirkan bidang-bidang lain, termasuk sosial budaya. Namun Budayawan Tenas Effendy mencermati bahwa pembangunan di masa silam nyaris tidak merujuk kepada kebudayaan. Bahkan kebudayaan hanya dijadikan salah satu sasaran pembangunan. Padahal seyogyanya, kebudayaan mesti menjadi Landasan Pembangunan, bukan sebagai sasaran pembangunan.
Selama pembangunan ini tidak merujuk kepada kearifan budaya, maka selama itu pula kita akan sering berhadapan dengan aneka perilaku biadab yang mencuat akibat benturan nilai-nilai budaya tadi. Bahkan dalam skala yang lebih luas, Huntington (1996) menyatakan bahwa penyebab utama dan paling berbahaya dari munculnya konflik politik global adalah adanya benturan antarperadaban. Munculnya Negara-negara yang unggul karena mereka memiliki etos kerja dan spirit yang tinggi, yang selanjutnya menjadi semacam budaya. Bangsa-bangsa tersebut memiliki budaya korporat yang mereka tuangkan dalam visi, misi dan tujuannya. Budaya kerja merupakan Kawah Candradimuka untuk merubah cara kerja lama menjadi cara kerja baru yang berorientasi untuk memuaskan pelanggan atau masyarakat. Budaya kerja adalah suatu falsafat yang didasari oleh pandangan hidup manusia terhadap diri dan lingkungannya sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan, dan motivasi, membudaya dalam kehidupan suatau kelompok masyarakat atau organisasi, kemudian tercermin dari sikap menjadi perilaku, kepercayaan, cita-cita, pendapatan, dan tindakan atau bekerja.
Saudaraku yang kaya Budi Pekerti; implikasi pola pikir terhadap mentalitas aparatur pemerintahan dalam melayani Publik akan lebih mudah dipahami melalui fenomena Perilaku Koruptif yang menghambat terwujudnya good governance. Perilaku koruptif sangat jelas bertentangan dengan Pancasila yang dibangun dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai pencerahan dari Tamadun Nusantara yang diwariskan oleh Nenek Moyang kita melalui perjuangan tiada mengenal lelah ini– seakan-akan tak bergeming oleh euphoria anak negeri yang gemar mengambil milik orang lain bukan haknya. Fenomena ini secara kasat mata dapat diteroka dari kecendrungan perilaku anak bangsa yang paradoksal. Kebesaran Nilai-nilai Budaya Nusantara semestinya membuat anak bangsa ini insyaf dan lebih arif dalam bertindak melalui laku: “Makan tidak menghabiskan, Minum tidak mengeringkan”.
Jadi, pola pikir (mindset) sangat besar implikasinya terhadap mentalitas aparatur pemerintahan dalam melayani publik karena sejatinya mindset adalah sikap mental tertentu atau watak yang menentukan respons dan pemaknaan seseorang terhadap situasi. Mindset sebenarnya dibentuk oleh kepercayaan (belief), atau sekumpulan kepercayaan (set of biliefs) atau cara berpikir yang mempengaruhi perilaku (behavior) dan sikap (attitute) seseorang, yang akhirnya akan menentukan tingkat keberhasilannya dalam pekerjaan dan kehidupan.
Esensi penataan pola pikir adalah: 1) mengatasi pola pikir dan paradigma yang sulit menerima perubahan yang selama ini menjadi akar masalah dalam organisasi; 2) mengidentifikasi mental blok (mental block) yang menghilangkan inovasi, inisiatif, motivasi, pemikiran jernih dan kerjasama organisasi; 3) menanamkan cara berpikir sistemik dalam memahami dan menyelesaikan persoalan dalam organisasi; 4) memberdayakan potensi untuk percepatan pembaharuan dan membangun konsep berpikir diluar pola yang sudah ada (out of the box) yang terintegrasi dalam bekerja sama sebagai sebuah tim; 5) merancang visi, misi dan strategi pembaharuan serta memetakan pola pikir (mindset) organisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja dan budaya kerja; 6) mengantisipasi sejak dini hambatan yang dapat timbul dengan kondisi mindset organisasi saat ini dan merumuskan perubahan pola pikir (Mind Setting) yang diperlukan agar sasaran organisasi dapat tercapai; dan 7) membangun jiwa, semangat, komitmen, kesatuan arah dan nilai bersama untuk perubahan; dan memimpin dan mempelopori gerakan perubahan.
Saudaraku yang suka bingung mencari masalah untuk Skripsi; mencermati kondisi mutu pelayanan publik saat ini dan implikasinya terhadap Good Governance dan Pembangunan Nasional sebagaimana telah uraikan di atas, paling tidak ada empat permasalahan mendasar yang mendesak untuk dipecahkan, yaitu (1) kurangnya Kesadaran tentang Hakikat Pelayanan, (2) Mind Set Aparatur Pelayanan Publik yang Negatif, (3) Etos Kerja Aparatur yang Masih Rendah, dan (4) belum Mantapnya Budaya Birokrasi Pelayanan Prima.
Good governance sangat mendesak untuk diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mutu pelayanan publik di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri atau bahkan di serata negeri karena banyak kewenangan telah diserahkan oleh pemerintah pusat. Perbaikan mutu pelayanan publik dalam bingkai reformasi birokrasi pemerintahan akan mengarah kepada terwujudnya good governance. Namun, keberhasilan reformasi di bidang pelayanan publik sangat tergantung dari perubahan pola pikir, dari yang semula berorientasi pada kekuasaan dan mementingkan kepuasan pribadi menjadi lebih berfokus pada pelanggan. Dengan demikian penyelenggaraan pelayanan publik akan lebih mendatangkan kepuasan bagi masyarakat.
Penataan pola pikir aparatur pemerintahan dipandang efektif bila mampu menyentuh pikiran bawah sadar. Sentuhan pikiran bawah sadar tersebut mesti dikemas sedemikian rupa agar mampu menyentuh dan menggugah emosi melalui interaksi kultural dan sosial yang bermutu terhadap hakikat kerja dan pelayanan. Bila itu dilakukan dengan konsisten, penuh integritas, dan sistemik oleh segenap komponen bangsa melalui kerjasama dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha dan dunia industri, maka upaya tersebut sangat diyakini dapat mewujudkan good governance.
Hadirin yang ‘dah tak sabar lagi Nak diwisuda;
“Didik Lah Diri Mu Sekeras Batu Karang Di Kampus STISIPOL RAJA HAJI,
TAPI
Layanilah Orang Kampung Selembut Air
Selepas Saudaraku kembali Bekerja Nanti”
Saat bekerja hayatilah bahwa pekerjaanmu adalah rahmat, karena itu bekerjalah dengan hati yang tulus penuh rasa syukur.
Ingatlah bahwa pekerjaanmu adalah amanah, karena itu bekerjalah dengan penuh tanggungjawab.
Hayatilah pekerjaanmu sebagai panggilan, karena itu bekerjalah sampai tuntas penuh integritas.
Pandanglah pekerjaanmu sebagai aktualisasi diri, karena itu bekerja keraslah penuh semangat.
Persembahkanlah pekerjaanmu sebagai ibadah, sebab itu bekerjalah dengan serius penuh pengabdian.
Lakonilah pekerjaanmu sebagai seni, sebab itu bekerjalah dengan cerdas penuh kreativitas.
Sadarilah bahwa pekerjaanmu adalah kehormatanmu, sebab itu bekerjalah dengan unggul penuh ketekunan.
Sajikanlah pekerjaanmu sebagai pelayanan, sebab itu bekerjalah dengan sungguh-sungguh penuh kerendahan hati.
(Jansen Sinamo)
Kalu tidak karena bulan
Tak kan mentari bersinar tinggi
Jikalau tidak karena Tuan dan Puan
Tak kan saya menyampaikan Orasi
’Billahi taufiq wal hidayah, wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakathuh.
Bintan Permata Beach Hotel Tanjungpinang
Kamis, 19 November 2009
Dto
Prof. Dr. Firdaus L.N., M.Si.